Terdakwa Ricky Rizal Mendapat Pengurangan Hukuman dari MA Menjadi 8 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2023, 18:02 WIB
MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara!
MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara! /PMJ News

REALITA RIAU - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis selama 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, dan dikurangi oleh MA menjadi 8 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Jalani Cuti Bersyarat, Bharada E Bukan Lagi Berstatus sebagai Narapidana Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," ungkap Sobadni.

Sobandi mengatakan, pengurangan hukuman pidana itu merupakan hasil MA yang menerima pengajuan permohonan kasasi yang dilayangkan Ricky Rizal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah