REALITA RIAU - Selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi terkait konten videonya yang menjilat es krim.
Kali ini laporan terhadap Oklin Fia dilayangkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin.
"Alhamdulillah (laporan diterima)," ungka Kuasa Hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Mariyah mengatakan, konten menjilat es krim yang dibuat Oklin Fia sudah meresahkan dan membuat Umi Pipik khawatir berdampak pada generasi mendatang.
"Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut," katanya.
"Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia (Oklin Fia) sebagai role model yang tidak baik," sambung Mariyah.
Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa screenshot konten disaat Oklin Fia menjilat es krim dan juga saksi yang melihat konten tersebut.
Pasal yang disertakan yakni Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4, 8 dan 10 Undang-Undang Pornografi.***