Kasus Robot Trading ATG, Polisi Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Harta Wahyu Kenzo dkk Senilai Rp450 Miliar

- 17 Agustus 2023, 21:28 WIB
Biodata, Profil dan Instagram Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Owner Robot Trading ATG 
Biodata, Profil dan Instagram Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Owner Robot Trading ATG  /Kolase foto/Instagram/@wahyukenzo88

REALITA RIAU - Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Salah satu tersangka dalam kasus TPPU robot trading ATG itu adalah crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo (WK).

"Untuk kasus ATG dengan tersangka ynag sudah kita tetapkan itu ada lima," ungkap Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun pada Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Penyumbang Kematian Nomor Dua Terhadap Balita, Imunisasi RV Bagi Pengidap Diare Bisa Didapat Secara Gratis

Empat tersangka lainnya yakni, Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), IG dan LI.

Ma'mun mengatakan, untuk tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker berkas mereka sudah masuk dalam tahapan di kejaksaan.

Namun, untuk tersangka lainnya masih menjalani penahanan lantaran penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti serta aset untuk pemberkasan.

Baca Juga: Libatkan PPATK, Polri Tingkatkan Status Dugaan Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan

"Nah yang tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracking asetnya juga. Atas nama satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR," katanya.

Pihaknya juga telah menyita harta milik Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dengan total Rp450 miliar.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah