REALITA RIAU - Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Salah satu tersangka dalam kasus TPPU robot trading ATG itu adalah crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo (WK).
"Untuk kasus ATG dengan tersangka ynag sudah kita tetapkan itu ada lima," ungkap Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun pada Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin.
Empat tersangka lainnya yakni, Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), IG dan LI.
Ma'mun mengatakan, untuk tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker berkas mereka sudah masuk dalam tahapan di kejaksaan.
Namun, untuk tersangka lainnya masih menjalani penahanan lantaran penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti serta aset untuk pemberkasan.
"Nah yang tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracking asetnya juga. Atas nama satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR," katanya.
Pihaknya juga telah menyita harta milik Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dengan total Rp450 miliar.