Diduga Rafael Alun Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Lakukan Pencucian Uang Rp 94,6 M Selama 20 Tahun

- 20 Agustus 2023, 12:25 WIB
KPK Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Rafael Alun Trisambo
KPK Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Rafael Alun Trisambo /PMJ News/

REALITA RIAU - Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang.

Rafael Alun siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

Baca Juga: Peran 3 anggota yang Ditangkap Kasus Senpi Illegal, Tak Terkait Teroris

Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucap Ali Fikri, pada Minggu 20 Agustus 2023.

Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Once Mekel - Ditentukan Untuk Bersama

Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah