REALITA RIAU - Mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan segera melakukan sidang.
Rafael Alun sendiri akan disidang terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, nilai gratifikasi Rafael Alun dan hasil pencucian uang dirinya mencapai Rp111,2 miliar.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan total nilai dari hasil pencucian uang selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar," ungkap Ali Fikri pada Minggu, 20 Agustus 2023.
"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS," sambungnya.
Nantinya total nilai penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun itu akan dibeberkan tim jaksa penuntut umum KPK di persidangan.***