Istri Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jalani hukuman 10 Tahun

- 24 Agustus 2023, 12:28 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi /PMJ News/

REALITA RIAU - Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi.

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hadiri KTT BRICS 2023, Presiden Jokowi Siap Kunjungi Afrika Selatan

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.

Kendati demikian Syarief belum menyampaikan kapan dan dimana 3 terpidana lain,yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal,  akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap 4 orang tersebut, yaitu Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca Juga: Bawaslu Meminta Anggota Daerah Menegakkan Kepastian Hukum di Sengketa Pemilu

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah