Pasok Biji Ganja untuk Ditanam, Muka Pesulap Oge Arthemus Berbaju Tahanan

- 29 Agustus 2023, 12:26 WIB
Pesulap Oge Arthemus Berbaju Tahanan
Pesulap Oge Arthemus Berbaju Tahanan /PMJ News/

REALITA RIAU - Polisi menangkap Pesulap berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan nama Oge Arthemus (44) di wilayah Yogyakarta pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain yakni berinisial AH.

“Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka, atas nama inisial AH dan IAS alias OA,” ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Karena Punya Empat Anak, Hukuman Putri Canfrawati Diringankan MAhkamah Agug

Syahduddi mengungkap peran dari tersangka AH yakni menanam ganja di kediamannya. Sementara untuk tersangka Oge sebagai pemasok biji ganja kepada AH untuk ditanam.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” kata Syahduddi.

Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Baca Juga: Polisi Terima Laporan Soal Video Viral Adik Vanessa Angel Tertawakan Upacara HUT RI Ke- 78

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah