Hasil dari Produksi Film Dewasa, Polisi Telusuri Aset Lain Para Tersangka

- 14 September 2023, 12:57 WIB
Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Dewasa Raup Untung Rp500 Juta
Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Dewasa Raup Untung Rp500 Juta /PMJ News/

REALITA RIAU - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus rumah produksi film asusila dewasa dengan penangkapan dan penetapan 5 orang tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri aset-aset lain dari para tersangka atas hasil yang diraupnya dalam bisnis pembuatan film dewasa.

“Belum ada lagi (aset yang disita), masih kita tracing untuk (aset) yang lainnya,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Ini Materi yang Ditanya ke Rocky Gerung saat 8 Jam Diperiksa

Ade Safri memastikan pihaknya akan mendalami lebih jauh terhadap para tersangka untuk menelusuri aset-asetnya, selain dari sejumlah barang bukti seperti perangkat syuting, komputer, serta satu unit mobil yang ditampilkan dalam konferensi pers sebelumnya.

“Itu pasti (ditelusuri asetnya). Dan beberapa aset yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sudah kita lakukan penyitaan,” ucap Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Baca Juga: LRT Tambah Jam Operasional 16 September 2023

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, pada Senin, 11 September 2023.

Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

Baca Juga: Harapan Kapolri, Polwan Berperean Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” tutur Ade Safri.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Wulan Guritno Hari ini Akibat Promosi Situs Judi Online

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah