REALITA RIAU - Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait vonis yang ia terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar kepada Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto juga turut membenarkan adanya pengajuan banding yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Aset Keluarga Fredy Pratama Rp 273 Miliar Polri Sita Terkait TPPU
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding," ungkap Djuyamto pada Kamis, 14 September 2023 kemarin.
Dia mengatakan, pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan PN Jaksel pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," terangya.***