Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Tahan 2 Tersangka

- 16 September 2023, 11:44 WIB
KPK Kembali Melakukan penahanan Terhadap Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansoso di Kemeterian Sosial
KPK Kembali Melakukan penahanan Terhadap Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansoso di Kemeterian Sosial /PMJ News/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Juga: Indonesia Terhindar Grub Neraka, Berikut Hasil Drawing Piala Dunia U-17

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan, pada Jumat, 15 September 2023.

Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," tuturnya.

Baca Juga: Uji Coba Kereta Api Cepat Bersama Masyarakat Lancar, Angkut 1.700 Penumpang

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," imbuhnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x