Modus Leasing Fiktif, Polisi Tangkap 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soekarno Hatta

- 19 September 2023, 14:46 WIB
10 Pelaku Curanmor ditangkap Polre bandar Soekarno Hatta
10 Pelaku Curanmor ditangkap Polre bandar Soekarno Hatta /PMJ News/

REALITA RIAU - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 orang yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kelompok yang berbeda.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa dua kelompok curanmor itu memiki modus yang berbeda.

Kelompok pertama terdapat 5 orang pelaku berinisial  YS, OJ, DH, S dan AS yang beraksi langsung mencuri kendaraan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Sementara untuk kelompok kedua memiliki modus mengambil paksa kendaraan dengan berpura-pura menjadi petugas leasing.

Baca Juga: Selebgram Nur Utami Ditangkap atas Tahu Suaminya Resividis dan Bandar Narkoba

“Tersangka di kelompok kedua ini masing-masing berinisial DM, YN, RN, YE dan S,” ujar Jauhari dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 19 September 2023.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dan menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian serta paket kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Jauhari menuturkan, untuk kelompok pelaku yang beraksi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, terdapat empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kantor Pos Bandara, area loading dock dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Auditor dan7 Pegawai Bakti Kominfo atas Korupsi BTS

“Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Sementara untuk modus dari kelompok kedua dengan berpura-pura menjadi petugas leasing dengan memberikan surat fiktif dari perusahaan.

“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” ungkapnya.

Baca Juga: Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Wilayah Cilacap Jawa Tengah

Atas perbuatan para tersangka tersebut, polisi menerapkan dan mempersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan  ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah