Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur saat Hendak Bertransaksi

- 25 September 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi prostitusi,/ Pmj News
Ilustrasi prostitusi,/ Pmj News /

REALITA RIAU - Polisi akhirnya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dari pengungkapkan prostitusi online tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).

Diketahui, FEA menawarkan anak di bawah umur tersebut dengan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.

Baca Juga: Angka Pengangguran Terbuka di Riau Mencapai 135 Ribu Orang, Pemprov: Kurang Terampil Menjadi Wirausahawan

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safari Simanjuntak pada Minggu, 24 September 2023 kemarin.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," ungkap Ade Safari.

Ade Safari mengatakan, selain menangkap muncikari prostitusi online tersebut, pihaknya juga mengamankan korban berinisial SM (14) dan DO (15).

Baca Juga: Pelamar Berkebutuhan Khusus Dipercepat untuk Menndaftar Seleksi PPPK Guru

Dia menambahkan, kedua korban tersebut diiming-imingi akan mendapatkan uang secara instan jika mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.

"SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah