Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo, PPATK Duga ada Tindak Pidana Korupsi,

- 6 Oktober 2023, 13:09 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/

REALITA RIAU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan.

"Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu," ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, PPATK hingga kini masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran uang dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.

Baca Juga: Tersangka Miiss Universe Indonesia, Berperan Memerintah Buka Baju Hingga Membentak dan Hina Korban

"Koordinasi terus dilakukan setelahnya. Ya, indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis, 28 September 2023 malam.

Baca Juga: Akhir Oktober, BMKG Meprediksi Kemarau kering Berakhir

Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah