Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina, Ali Fikri: Alat Bukti KPK Lengkap dan Sesuai Prosedur

- 11 Oktober 2023, 06:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. /PMJ News/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin.

Ali mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Karen Agustiawan.

Baca Juga: Dua Tersangka Diamankan, Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan kentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," katanya.

Dia menyebutkan, praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perakra, dan KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," akhirnya.

Baca Juga: Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Unras saat Amankan KTT AIS

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut Pertamina, Karena Agustiawan.

KPK sendiri telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah