Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2023, 12:06 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. /PMJ News/

REALITA RIAU - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Enam Terduga Teroris Jaringan AD- JI di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan Diringkus Densus 88

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.

Selain itu, Tony menambahkan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp5.000. "Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ganjar - Mahfud Daftar Capres Cawapres, KPU Nyatakan Berkas Lengkap

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 7 September 2023.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah