Kejagung Terima SPDP Dugaan Penyebaran Hoax Rocky Gerung Sudah Naik Penyidikan

- 22 Oktober 2023, 13:13 WIB
Rocky Gerung di Bareskrim Polri
Rocky Gerung di Bareskrim Polri /PMJ News/

REALITA RIAU - Kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut diketahui berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor RG (Rocky Gerung) dkk,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Berjalan Sukses dan Lancar, Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial AKABRI 91 di Kabupaten Kampar

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," paparnya.

"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Akhir Oktober, Ini Lokasi Gerhana Bulan Sebagian

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah