Pengembangan Kasus Judi Online di Bali, Polda Metro Jaya Tangkap Pria dan Wanita di Dua Lokasi Berbeda

- 23 Oktober 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi terkait judi online atau judi slot yang dilarang Kemenkominfo.
Ilustrasi terkait judi online atau judi slot yang dilarang Kemenkominfo. /AidanHowe/Pixabay

REALITA RIAU - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku kasus judi online pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Kedua pelaku judi online tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, dimana NA (wanita 42) ditangkap di Jakarta Utara dan CAS (pria 40) ditangkap di Jakarta Barat.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safari Simanjuntak pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk Pilpres 2024 Mendatang: Semua Sepakat

"Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian," ungkap Ade.

Ade mengatakan, pengembangan kasus judi online tersebut bermula dari penyelidikan website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.

"(Pelaku) menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan dan judi bola," katanya.

Baca Juga: 581 Pelamar PPPK di Lingkungan Pemprov Riau yang Tidak Lulus Ajukan Sanggah, BKD: Silahkan Dicek di Website

Dia menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni NA berperan sebagai customer relationship manager dan CAS berperan sebagai pemilik websiter PAPI55.

"Tersangka (NA) juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait depo dan withdraw," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x