Kasasi Mantan Kapolda Sumatera Barat Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup

- 28 Oktober 2023, 18:49 WIB
Kasasi Mantan Kapolda Sumatera Barat Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup
Kasasi Mantan Kapolda Sumatera Barat Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup /PMJ News

REALITA RIAU - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan pihak mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra.

Alhasil, Teddy Minahasa tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait dengan kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ungkap Hakim Ketua, Surya Jaya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemerintah Riau Fokus Pengembangan Koperasi Sektor Riil, Gubri: Harus Menjadi Pemain dan Potensi Unggulan

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," sambungnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis PN Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x