'Termasuk Anak di Bawah Umur', Polisi Ungkap Alasan Tidak Menahan Pelaku Bulliying Siswa SMP Di Depok

- 2 November 2023, 21:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers. /PMJ News/

REALITA RIAU - Polisi tengah mendalami kasus dugaan bullying terhadap siswi SMP berinisial ARN (14) di wilayah Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Video aksi perundungan ini sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan saat ini penanganan masih berlangsung dan pelaku berinisial MIK (16) belum ditahan. Pasalnya, pelaku dinilai kooperatif.

"MIK sudah dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan karena termasuk anak di bawah umur, jadi status pelaku atau terlapor sebagai tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujar Hadi Kristanto seperti dikutip pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Upacara Adat Tepuk Tepung Tawar LAM Riau Kepada Kejati Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri

Menurut Hadi, kasus perundungan ini dipicu salah paham. Pelaku sempat menerima pesan singkat bernada provokasi dari pria berinisial DN yang meminta tolong melawan siswi SMP Darul Quran.

"MIK mengiyakan dan meminta untuk kumpul dulu di gubuk dekat rumahnya bersama temannya berinisial F, B, I, N, S. Sedangkan D dan KIA telah menunggu di Jalan Tholib. Sesampai di sana sudah ada lebih dulu ARN bersama satu temannya," ungkapnya.

"DN bersama KIA dan MIK menghampiri ARN lalu mempertanyakan permasalahannya. Namun, ARN diam dan D memprovokasi sehingga MIK terpancing," sambungnya

Baca Juga: Upacara Adat Tepuk Tepung Tawar LAM Riau Kepada Kejati Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri

Saat itu, lanjut Hadi, pelaku MIK menyerang ARN dengan menarik rambutnya sehingga terjatuh. Dalam posisi tersebut, korban dipukuli berulang kali ke arah wajah. Beruntung korban bisa kabur menyelamatkan diri.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x