Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pengupahan, Menaker Jamin Upah Minimum Pekerja Naik

- 14 November 2023, 12:38 WIB
Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pengupahan, Menaker Jamin Upah Minimum Pekerja Naik
Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pengupahan, Menaker Jamin Upah Minimum Pekerja Naik /pixabay.com/IqbalStock/

Dirinya juga menambahkan bahwa aturan baru tentang pengupahan itu bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga: Riau Optimis Juara Umum, Penutupan Porwil Sumatera XI 2023 Dilaksanakan Malam Nanti

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada," terang Ida.

"Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah