REALITA RIAU - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser band Coldplay.
Kepada awak media, Ghisca sendiri mengakui tindak penipuan yang ia lakukan telah merugikan banyak orang.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," ungkap Ghisca pada Senin, 20 November 2023 kemarin.
Ghisca mengatakan bahwa dirinya juga akan mengikuti dan menjalani segala proses hukum yang menjerat dirinya saat ini.
"Saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Diketahui, Ghisca Debora Aritonang dilaporkan oleh enam orang dengan total kerugian Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket konser band asal Inggris Coldplay.
Ghisca saat ini dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan Jo Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing empat tahun.***