"Menawarkan kepada teman-temanya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser," sebutnya.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor. Padahal. Tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket," sambung Susatyo.***