Tim Gabungan Razia Hotel Hingga Kos- Kosan di Kawasan Indragiri Hilir

27 Agustus 2023, 11:32 WIB
Tim Gabungan Razia di Kawasan Inhil /mediacenter.riau.co.id/

REALITA RIAU - Satpol PP Indragiri Hilir menggelar razia gabungan yustisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Terdapat 5 pasangan bukan muhrim dan sejumlah minuman keras yang diamankan petugas, pada Sabtu, 26 Agustus 2023. 

Tim yustisi menggelar razia di hotel, wisma, penginapan dan kos-kosan di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Tim juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).

"Dari hasil operasi Yustisi di berbagai titik lokasi di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu ditemukan lima pasangan yang bukan suami istri tanpa memiliki identitas diri," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik kepada wartawan.

Baca Juga: Dua Pemuda Dinyatakan Tenggelam Saat Bermain Disungai Kampar

Untuk di tempat hiburan malam, Tim yustisi menyisir KTV atau karaoke Family, tim berhasil amankan cukup banyak minuman alkohol berbagai jenis dan merek di salah satu tempat hiburan karaoke.

Yuspik menyebutkan barang bukti temuan miras di bawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk diproses oleh PPNS Pol PP. Barang bukti miras yang disita berupa soju 60 botol, carlsberg 60 kaleng, ABC 14 kaleng, red label 5 botol, black label 1 botol, martell 1 botol, carlo rosi 1 botol, wine 4 botol.

"Sementara untuk di hotel, wisma dan penginapan, tim menjaring 5 pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama. Yang terjaring didata, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pemberkasan serta dilakukan BAP," jelasnya.

Baca Juga: Alat-alat Batu Sederhana, Temuan Sejarah di Kawasan Logas dan Sekitarnya

Menurut Yuspik, mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b: "Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan". 

"Razia Yustisi dalam rangka cipta kondisi kali ini menyasar di beberapa hotel, kos-kosan serta tempat hiburan malam, hal ini guna meminimalisir banyaknya praktek prostitusi serta menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut berbagai aduan masyarakat, kata Yuspik, kegiatan ini memprioritaskan pada penegakan Perda Inhil terkait penyakit masyarakat yakni pasangan yang bukan muhrim di dalam satu kamar pada hotel atau wisma dan penginapan di Inhil.

Baca Juga: Festival Pacu Jalur Kuansing, Targetkan Tembus Final Cakaran Garuda Muda KONI

Yuspik menegaskan pihaknya akan rutin melaksanakan operasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan pekat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pada tempat usaha hotel atau wisma dan penginapan. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pekat di Kabupaten Inhil," terangnya.

Untuk diketahui personel gabungan yustisi kali ini terdiri dari anggota Pol PP Kabupaten Inhil 58 personel, Kodim 0314/Inhil 6 personel, Polres Inhil 6 personel, Sundenpom 3 Personel, Polsek KSKP 3 personel, Polsek Tembilahan 3 personel, Polsek Tembilahan Hulu 3 personel, Kejaksaan 1 orang, Kesbangpol 3 prang, Bagian Hukum Setda 1 orang, Camat Tembilahan, dan Camat Tembilahan Hulu.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Tags

Terkini

Terpopuler