REALITA RIAU - Personel kepolisian dari Polsek Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) menjaring 38 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid 19 di Kecamatan Lirik, Inhu.
Razia yustisi yang di gelar oleh Polsek Lirik, Selasa, 7 September 2021, digelar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
"Selasa pagi, Polsek Lirik melaksanakan razia yustisi, hasilnya, masih terjaring warga pelanggar prokes, umumnya tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," ungkap Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar.
Baca Juga: Asik! Sebanyak 42 Ribu Lebih Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru Terima Pencairan BPUM Tahap ke 21
Selain upaya untuk menekan penyebaran Covid 19, razia yustini ini juga merupakan implementasi Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar.
Ada beberapa titik yang menjadi target razia dari Polsek Lirik, yakni pasar rakyat Lirik, kedai kopi, mini market dan pusat keramaian lainnya.
Alhasil, dari razia itu terjaring 38 orang pelanggar prokes Covid 19, 22 diantaranya diberi sanksi teguran lisan, 14 lainnya teguran tertulis, dan 2 pelaku usaha lainnya mendapatkan denda.***