Gubri Keluarkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Sampai 4 Oktober Mendatang

- 21 September 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi Kantor Gubernur Riau
Ilustrasi Kantor Gubernur Riau /Dok. Humas Pemprov Riau/

REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar keluarkan Instruksi Nomor:198/INS/HK/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM ini berbasis mikro ditingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai ke tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan Covid 19.

"Instruksi yang dikeluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021," ungkap Kadiskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Sambut Perebut Dua Emas Paralimpiade Tokyo 2020, Bupati Kampar Janji Bangun GOR di Kampung Halaman Leani

Riski mengatakan, instruksi itu tertuju kepada Bupati/Walikota se-Riau. Pertama, Bupati/Walikota menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria level 2 pada daerahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Kedua, Bupati Siak dan Kepulauan Meranti menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria level 3 pada daerahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal tersebut.

Ketiga, mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Hadiri Rangkaian HUT TNI Ke-76, Gubri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes dan Imun Tubuh

Dia pun mengatakan, Instruksi Gubri ini mulai berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x