Meski Pekanbaru PPKM Level 2, Satgas Tetap akan Beri Sanksi Tempat Kuliner yang Melanggar Aturan

- 13 Oktober 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay/Alexandra_Koch/

REALITA RIAU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Pekanbaru masih fokus dalam melakukan upaya penanganan Covid 19.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah, pengawasan prokes di tempat kuliner dan hiburan yang dianggap rawan menjadi tempat kerumunan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengungkapkan, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakkan hukum tetap melakukan pengawasan secara mobile.

Baca Juga: Sebelum Dishalatkan, Jenazah Datuk Seri Al Azhar Disemayakan di Balai Adat LAM Riau

"Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kita khusus tempat kuliner hiburan umum tetap dilakukan," ungkap Iwan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Ia beranganggapan, lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadai sentral berkumpulnya masayarakat.

Maka, prokes di lokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, juga mengawasi jam operasional tempat usaha.

Baca Juga: Jenazah Datuk Seri Al Azhar akan Dikebumikan di Pemakaman Air Dingin, Marpoyan Damai

Sesuai dengan Surat Edaran  (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 22/SE/Satgas/2021 Tentang Pedoman PPKM Level II di Kota Pekanbaru, Iwan menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha.

"Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah