Penumpang Tujuan Jawa-Bali dari Pekanbaru Wajib Tunjukan Hasil Negatif Tes PCR

- 25 Oktober 2021, 19:06 WIB
Bandara SSK II Pekanbaru
Bandara SSK II Pekanbaru /

REALITA RIAU - Pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mulai memberlakukan surat negatif hasil tes PCR bagi penumpang yang akan berpergian.

Mereka wajib menyertakan bukti hasil tes untuk penerbangan menuju rute daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini sesuai penerapan Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Gubri Syamsuar Pastikan Sekolah di Riau Sudah Bisa Jalani Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

"Sesuai regulasi atau aturan, dari dan ke pulau Jawa, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR," kata Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, Senin, 25 Oktober 2021.

Menurutnya, penerapan wajib PCR bagi penumpang masih berjalan kondusif. Ia mengaku tidak ada kendala dalam proses penerbangan berangkat dan datang.

"Informasi di lapangan kondusif, sebab masyarakat sudah mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Firdaus Sebut Pemko Miliki 257 Bank Sampah

Yogi menyebut bahwa para penumpang bisa melakukan tes PCR sendiri sebelum keberangkatan.

Mereka juga bisa menjalani tes di fasilitas kesehatan yang ada di dalam bandara yang menyediakan layanan tes PCR.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x