PAD Provinsi Riau dari Pemutihan Denda Pajak Capai Rp98,6 Miliar

- 27 Oktober 2021, 21:56 WIB
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilutrasi - 11 Wilayah di Indonesia Ini Diberi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /website Korlantas Polri/

REALITA RIAU - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada 9 Agustus 2021 lalu disambut antusias oleh masyarakat Riau.

Terbukti, ‎hingga 26 Oktober 2021 kemarin, Bapenda Riau mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan.

Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Gajah Liar yang Ditemukan Sakit Kini Telah Berbaur dengan Kawanannya

Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp26,2 miliar untuk kendaraan roda empat.

Total sekitar Rp32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan ‎sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin.

Angka ini pun dipastikan masih bergerak naik mengingat program ini masih berlangsung hingga 9 November mendatang.

Baca Juga: 9 November Tutup, Berikut Cara Agar Terbebas dari Denda Pajak Kendaraan

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 Oktober kemarin sebesar Rp96,8 miliar," kata ‎Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, Rabu, 27 Oktober 2012.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x