Warga Diminta Lapor, Jika Menemukan Pelanggaran oleh Juru Parkir di Kota Pekanbaru

- 28 Oktober 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi parkir: Masyarakat kota Pekanbaru di himbau untuk melaporkan pelanggaran yang dibuat oleh para  juru parkir
Ilustrasi parkir: Masyarakat kota Pekanbaru di himbau untuk melaporkan pelanggaran yang dibuat oleh para juru parkir /Humas Kota Surabaya/

REALITA RIAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) di lapangan.

Masyarakat dapat langsung melapor ke UPT Parkir melalui akun instagram upt.perparkiranpku dan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan ini berlaku 24 jam.

"Kami langsung tindak lanjuti. Misalnya ada pengaduan jukir yang tidak beri karcis, atau masyarakat merasakan jukir melakukan kutipan melebihi," ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Alsan BPBD Riau Bellum Tetapkan Status Siaga Banji dan Longsor

Setelah masuk pengaduan, maka tim dari UPT Parkir langsung turun ke lokasi yang diadukan. Mereka menindaklanjuti aduan tersebut disertai bukti foto yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan ditempat yang tidak semestinya. Seperti pada pedestrian dan fasilitas umum.

Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang telah disiapkan.

Baca Juga: Pemprov Riau akan Hormati Hasil Praperadilan Kadis ESDM Non Aktif Indra Agus Lukman

"Maka parkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan, jangan ditempat parkir liar. Parkir liar ini nanti kami juga akan memberikan tindakan," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Pekanbaru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x