REALITA RIAU - Dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, terdapat 172 kasus sengketa dan konflik tanah yang harus diselesaikan di Riau.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tipologi kasus-kasus tersebut.
Dari 172 kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang ditemui, yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah yang mencapai 102 kasus.
Baca Juga: Diduga Alami Kaki Kram, Remaja Laki-Laki Tenggelam di Sungai Kampar
Syahrir mengatakan, akar masalah sengketa tersebut adalah tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik tanah.
Menurutnya, meskipun sudah mempunyai setifikat, tanah harus dipelihara baik sehingga tidak menjadi sengketa dan konflik dikemudian hari.
"Sengketa penguasaan dan pemelikan tanah ini banyak terjadi ketika si pemilik tanah merasa telah mempunyai sertifikat," ungkapnya, Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Usai Dievaluasi Pemprov, APBD Perubahan Kabupaten/Kota se Riau Sudah Bisa Digunakan
"Lalu, tanahnya ditinggal berpuluh tahun, hingga akhirnya tanah tersebut digarap orang lain," tambah Syahrir.
Selain itu, konflik dan perkara lainnya ialah prosedur letak batas dan luas, prosedur pendaftaran hak, dan prosedur penetapan hak.