Kabar Gembira! Pada Tahun 2022 UMP Riau Naik 1,7 Persen

- 15 November 2021, 21:29 WIB
Upah minimum provinsi riau 2022 Dikabarkan Naik Sampai 1,7 Persen.
Upah minimum provinsi riau 2022 Dikabarkan Naik Sampai 1,7 Persen. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

REALITA RIAU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin, 15 November 2021.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, untuk memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid 19.

Baca Juga: Indonesia Sudah Tembus Target Vaksinasi Covid 19 dari WHO

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ungkap Jonli. 

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” sambungnya.

Baca Juga: Mayang Lucyana Fitri Mengaku Tidak Ada yang Membantu Dirinya, Setelah sang Kakak Vanessa Angel Meninggal

Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: Mediacenter.riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah