UMK di Kabupaten dan Kota Se-Riau Harus Sudah Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2021

- 17 November 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi UMK. Disnakertrans Riau surati Bupati dan Walikota terkait penetapan UMK
Ilustrasi UMK. Disnakertrans Riau surati Bupati dan Walikota terkait penetapan UMK /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

REALITA RIAU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah menyurati para bupati dan walikota se-Riau terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," ungkap Kadisnakertrans Riau, Jonli, Selasa, 16 November 2021.

Jonli mengatakan, dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP), maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK.

Baca Juga: Pertandingan Baru Dimulai, Live Streaming Timnas Indonesia vs Afghanistan

Dimana besaran UMK, sambungnya, tidak boleh berada di bawah UMP.

"Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," katanya.

Diketahui, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah menetapkan besaran UMP di Riau untuk tahum 2022 sebesar Rp2.938.564.

Baca Juga: Terima SPDP, Kejati Riau Siapkan JPU Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri oleh Oknum Dekan

Jumlah besaran UMP Riau tahun 2022 tersebut ditetapkan pada Senin, 15 November 2021 lalu.

"Ada kenaikan 1,73 persen atau sekitar Rp50 ribu dari UMP tahun 2021," ujar Jonli, kemarin.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah