Dalam Empat Hari, Polda Riau Amankan Empat Tersangka dan 2.319 Kubik Kayu Hasil Illegal Logging

- 20 November 2021, 06:30 WIB
Dalam kurun waktu empat hari, Polda Riau mengamankan empat orang pelaku illegal logging dan 2.319 kubik kayu
Dalam kurun waktu empat hari, Polda Riau mengamankan empat orang pelaku illegal logging dan 2.319 kubik kayu /Dok. Humas Polda Riau/

REALITA RIAU - Dalam kurun waktu empat hari, Tim Operasi Darat Polda Riau berhasil mengamankan 2.319 kubik kayu hasil illegal logging di Riau.

Pengungkapan kasus illegal logging ini, berawal dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Iman Effendi pada Senin, 15 November 2021 lalu.

Dari hasil patroli udara tersebut, ditemukan banyak aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan Buka Kesempatan Kerja, Berikut Lowongan yang Disediakan

Kapolda pun langsung mengerahkan Tim Patroli Darat yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Riau untuk segera mengakhiri aktivitas tersebut.

Hasilnya, di kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, petugas menemukan 42 rakit kayu bukat kecil, ran 45 rakit kayu olahan jenis kayu meranti dan mahang.

Total kayu hasil illegal logging yang diambil dari kawasan tersebut ada 510 batang kayo log dan 185,35 kubik kayu olahan.

Baca Juga: Lomba Desa Wisata Tahun 2021 di Riau Resmi Berakhir, Berikut Tiga Desa yang Dinyatakan sebagai Pemenang

Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit mobil truck colt diesel warna kuning, dengan plat nomor BG 8735 BC, yang di atasnya terdapat kayu olahan sebanyak 137 keping.

"Dari lokasi cagar alam Biosfer Giam Siak Kecil, diamankan empat orang pelaku berinisial MA, NS, H, dan HM. Mereka berperan sebagai cukong hingga pekerja," ungkap Agung, Jumat, 19 November 2021.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah