REALITA RIAU - Pemprov Riau telah menerima Inmendagri terkait dengan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Inmedagri untuk PPKM Level 3 itu akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengungkapkan, seluruh daerah di Riau akan menerapkan PPKM Level 3 di periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Erick Tohir Buka Peluang BUMN Kerjasama dengen BUMD Riau, Ketua LAM: Kami ada Badan Usaha Milik Adat
Selain itu, Inmendagri tersebut juga kembali mengaktifkan fungsi satuan tuga penanganan Covdi 19 di masing-masing daerah kabupaten/kota.
"Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan pemberlakuan PPKM Level 3, mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ungkap Mimi, Jumat, 26 November 2021.
Mimi mengetakan, selama pelakasanaan PPKM Level 3 nanti, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya kegiatannya akan diminimalisir.
"Jadi selama libur Natal dan Tahun Baru, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau," pungkas Mimi.
Apa bila ada pelanggaran, lanjutnya, maka akan dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan.***