Perusahaan Wajib Bayar Pegawai dengan UMK, jika Tidak Sesuai Maka Pimpinannya Bisa Terkena Sanksi Pidana

- 29 November 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi UMK 2021. Perusahaan wajib bayar pegawai dengan UMK, jika tidak sesuai maka pimpinanya bisa terkena sanksi pidana
Ilustrasi UMK 2021. Perusahaan wajib bayar pegawai dengan UMK, jika tidak sesuai maka pimpinanya bisa terkena sanksi pidana /ANTARA/

REALITA RIAU - Pemprov Riau telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) di tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

Besaran UMP Riau tersebut akan dijadikan dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengungkapkan, dalam menetapkan UMK pemkab/pemko minimal harus sama dengan besaran UMP Riau.

Baca Juga: Syamsuar Minta Tender Proyek di Riau Jangan Ditunda-tunda dan Harus Percepat

"UMP Riau sudah diteken Pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938.564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," ungkap Jonli, Senin, 29 November 2021.

Jonli mengatakan, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021.

Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberikan pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri ke-50, Syamsuar Minta PNS di Riau untuk Berikan Jaminan Kepada Masyarakat

"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan di atas UMP," katanya.

Ia menjelaskan, jika UMK sudah ditetapkan, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut, jika tidak, maka pimpinan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah