Wagubri Tegur PPK Proyek Pemprov Riau yang Ada di Siak

- 29 November 2021, 20:59 WIB
Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution (tengah) ketika meninjau proyek pembangunan di Kabupaten Siak, Riau
Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution (tengah) ketika meninjau proyek pembangunan di Kabupaten Siak, Riau /Dok. Humas Pemprov Riau/

Edy Natar menjelaskan, jika PPK tidak yakin dapat menuntaskan proyek maka dapat dilakukan pemutusan kontrak, dan dapat ditambah 50 hari kerja.

Baca Juga: Syamsuar Minta Tender Proyek di Riau Jangan Ditunda-tunda dan Harus Percepat

"Untuk itu saya minta tegas jika ada penambahan waktu harus sesuai dengan aturan dan tidak mengada-ada," jelasnya.

Selain meninjau pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang, Edy Natar juga meninjau beberapa pembangungan milik Pemprov di Siak.

Seperti, Gedung SMKN 1 Koto Gasib, Labor Fisika SMK 1 Sabah Auh, dan Labor Komputer SMK 1 Sabah Auh yang sudah habis masa kontraknya.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri ke-50, Syamsuar Minta PNS di Riau untuk Berikan Jaminan Kepada Masyarakat

Dalam hal itu, Edy Natar meminta untuk kepada PPK untuk putus kontrak dan blacklist kontraktornya.

“Ini juga akan sata sampaikan keapda Bapaka Gubernur Riau, karena ini juga terkait pendidikan yang sebelumnya terus digesa,” tambahnya.

“Dengan adanya peninjauan ini diharapakan bisa jadi perbaikan bagi kontaktor dan juga menjadi catatan bagi kira untuk evaluasi pembangunan kedepan,” tandasnya.

Baca Juga: Sebanyak 105 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Riau di Hari Pertama

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah