REALITA RIAU - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 sudah disetujui, yakni naik sebesar Rp51.704 dari tahun lalu, sehingga menjadi Rp3.049.675.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan, penetapan jumlah UMK tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, dihutung menggunakan rumus.
"SK (Surat Keputusan Gubernur) baru kita terima, naikknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," ungkap Abdul, 30 November 2021.
Baca Juga: Perwakilan Indragiri Hulu Rebut Bujang Riau Tahun 2021 dan Kepulauan Meranti Rebut Dara Riau 2021
Besarnya UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.
"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rop71.704, tapi yang disetujui provinsi kenaikkannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," katanya.
"Karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikkan Rp71 ribu, setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus, maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk Tumpas Ilegal Logging
Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihaknya perusahaan," akhirnya.***