Selama PPKM Level 3, Pergerakan ASN di Riau akan Dipantau

- 30 November 2021, 23:17 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar minta kepala sekolah di Riau terapkan protokol kesehatan dengan baik agar tidak timbul kluster baru
Gubernur Riau, Syamsuar minta kepala sekolah di Riau terapkan protokol kesehatan dengan baik agar tidak timbul kluster baru /Dok. Humas Pemprov Riau/

REALITA RIAU - Gubernur Riau Syamsuar meminta agar pergerakan ASN diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan. Yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain itu, Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.

Baca Juga: Gubri Minta Parawisata Riau di Promosikan Lewat Media Sosial

"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," katanya, Selasa, 30 November 2021.

Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.

Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.

Baca Juga: Informasi Perkembangan Covid 19 dan Vaksinasi di Provinsi Riau per Selasa, 30 November 2021

"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau. Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," ‎katanya.

Guna mempertengah SE dari Kemanpan tersebut, ‎Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x