Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Gunakan Skala Upah untuk Menggaji Karyawan

- 6 Desember 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi gaji. Disnakertrans Riau meminta perusahaan untuk gunakan skala upah dalam menggaji karyawan
Ilustrasi gaji. Disnakertrans Riau meminta perusahaan untuk gunakan skala upah dalam menggaji karyawan /Pixabay

REALITA RIAU - Upah Minimun kabupaten/kota (UMK) di Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, dan akan berlaku sejak Januari 2022 mendatang.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengungkapkan, penerapan UMK tersebut sebenarnya diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah waktu satu tahun.

Sementara, bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, perusahaan diminta untuk memberlakukan sistem struktur skala upah.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Indonesia Berkunjung, Gubri: Kalau Itu Bisa Kita Bantu

"Untuk pekerja di atas satu tahun, kami mendorong agar setiap perusahaan yang ada mengikuti pembayaran gaji berdasarkan struktru skala upah," ungkap Jonli, Senin, 6 Desember 2021.

Ia mengatakan, penghitungan struktur skala upah tersebut dapat dilakukan berdasarkan lama bekerja karyawan tersebut. Jabatan serta pengalaman kerja karyawan bersangkutan.

"Jadi ada kompenen tertentu yang bisa dilakukan penghitungan yang nantinya bisa menambah gaji karyawan," kata Jonli.

Baca Juga: Delapan Orang Peserta Ujian SKB CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Dinyatakan Tidak Lulus

"Karena UMK ini adalah jaring pengaman terendah bagi karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun," sambungnya.

Meski demikian, bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, dan perusahaan melakukan gaji dengan struktur skala upah, juga diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah