Buruh di Riau Sepakat Tidak akan Demo Syamsuar Terkait Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK

- 7 Desember 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi uang modal usaha. Buruh di Riau sepekat tidak akan mendemo Gubernur Riau terkait ump dan umk
Ilustrasi uang modal usaha. Buruh di Riau sepekat tidak akan mendemo Gubernur Riau terkait ump dan umk /Instagram /@bank_Indonesia

REALITA RIAU - Serikat buruh/pekerja di Provinsi Riau sepakat tidak akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kabupaten/kota (UMK).

Serikat buruh di Riau menyampaikan aspirasinya melalui surat yang langsung disampaikan kepada Gubernur Riau, Syamsuar, untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mewakili serikat buruh di Riau, dua petinggi serikat buruh yakni Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau, Juandy Hutauruk dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Nursal Tanjung bertemu dengan Gubri Syamsuar, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Bonus untuk Atlet dan Pelatih Kontingen Riau pada PON XX Papua dan Peparnas 2021 akan Cair dalam Minggu Ini

Dalam pertemuan Gubri didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli menerima aspirasi serikat buruh.

"Para buruh yang tergabung dalam KSBSI dan K-SPSI sepakat untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya kenaikan UMP dan UMK. Mereka cukup menyampaikan aspirasi itu melalui Pak Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat," kata Jonli didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Imron Rosyadi dan Kabid Hubungan Industrial, Devi Rizaldi, Selasa, 7 Desember 2021.

Jonli mengatakan, aspirasinya yang disampaikan serikat buruh ke gubernur, mereka meminta pemerintah pusat dalam penetapan UMP/UMK 2022 harus mengacu kepada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini.

Baca Juga: Hasil Ujian SKB CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Masih Menunggu Integritas Nilai dari BKN

"Mereka meminta agar pemerintah pusat mengubah penetapan UMP/UMK itu ke formula awal yakni PP 78 Tahun 2015. Karena UMP/UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Namun karena ini aspirasi, Pak Gubernur tentu menampungnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," terangnya.

Setelah aspirasi ditampung, gubernur akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dalam minggu ini, yang akan diserahkan Kadisnakertrans Riau ke pusat.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah