Inspektorat Lakukan Mapping PAP untuk Ketahui Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan di Riau

- 7 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi air permukaan. Inspektorat Riau menjalin kerjasama dengan Bapenda Riau terkait potensi pajak air permukaan (PAP)
Ilustrasi air permukaan. Inspektorat Riau menjalin kerjasama dengan Bapenda Riau terkait potensi pajak air permukaan (PAP) /

REALITA RIAU - Inspektorat Riau bekerjasama dengan Bapenda Riau untuk melakukan pemetaan potensi Pajak Air Permukaan (PAP) di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan mengungkapkan bahwa pihaknya dan Bapenda telah melakukan evaluasi terkait pajak air permukaan pada Desember 2021 lalu.

"Kita bekerjasama dengan Bapenda untuk mengevaluasi potensi pajak air permukaan, dan pada Desember kemarin sudah kita lakukan mapping," ungkap Sigit, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Tugas Istri Ada Dalam AL-Quran Perempuan Wajib Tau

Sigit mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak potensi PAP di Riau. Dengan begitu, maka akan diketahui perbedaan wajib pajak yang membayar PAP.

"Misalnya potensi pajak air permukaan 100, ternyata setelah dilakukan mapping lebih dari 100, misalnya 120," katanya.

"Setelah dimapping, tahun ini baru kita lakukan penghitungan dari 120 potensi pajak yang kita temukan sebenarnya berapa pajak yang harus dibayar perusahaan," sambung Sigit.

Baca Juga: Hati-Hati Dengan Ini Bisa Membuat Shalat Tidak Sempurna

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk membantu Pemprov Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan begitu, kapasitas fiskal Pemprov Riau menjadi kuat, dan tidak bergantung terus kepada Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah