REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan.
KPK pun telah menetapkan jadwal pemeriksaan tersangka Ady Wibowo (AW) selaku Direktur Operasi Waskita Karya terkait dugaan korupsi pembangunan IPDN tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan tersangka AW, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 350 Juta Dosis Vaksin Booster untuk Periode Januari-Juni 2022
Ali mengatakan, tersangka Ady Wibowo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang nantinya KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya diantaranya Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Ady Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN ini.
Satu tersangka lainnya ialah, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko di proyek gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 2018 lalu.