Pengelolaan BMN DJKN RSK Capai Penerimaan Bukan Pajak Sebesar Rp293,52 Miliar

- 15 Januari 2022, 03:30 WIB
Kantor Gubernur Riau.
Kantor Gubernur Riau. /

REALITA RIAU - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara berkesinambungan terus melakukan upaya optimalisasi terhadap aset negara khusunya Barang Milik Negara (BMN).

Kementerian Keuangan melalui DJKN pada tahun 2021 menargetkan pensertifkatan tanah atas BMN pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) sebanyak 1.837 bidang tanah.

"Targetnya 1.837 bidang tanah, dan alhamdulillah realisasinya 1.857 bidang tanah BMN di DJKN RSK telah bersertifikat," ungkap Kabid Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi DJKN RSK, Umbang Winarsa, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Daerah Laksanakan Vaksinasi Booster Sejak 12 Januari, Menkominfo: Vaksin Berbayar Jangan Terima

Optimaliasi pengelolaan BMN DJKN RSK juga ditunjukkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) Aset sebesar Rp293,52 miliar.

"Capaian ini meningkat jika dibandingkan dengan realiasai tahun 2020 sebesar 265,90 persen," terangnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah