Gubri Sebut Permasalahan Tanah Tidak Perlu Proses TORA, Menteri ATR: Saya Sepakat Sama Pak Gubernur

- 27 Januari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi tanah perkebunan. Gubri sampaikan bahwa permasalahan pertanahan tidak perlu lagi menggunakan proses TORA
Ilustrasi tanah perkebunan. Gubri sampaikan bahwa permasalahan pertanahan tidak perlu lagi menggunakan proses TORA /

REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan tanah yang ada di Riau.

Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Sekretarian Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hasilnya ialah, proses tersebut bisa dilakukan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga: Penlok Jalan Tol Rengat-Jambi Sudah Ditetapkan, Pemprov Riau: Proses Ganti Rugi Lahan sedang Berjalan

Gubri mengungkapkan, hal itu tidak perlu lagi melalui proses TORA, karena hal itu bukan merupakan kesalahan pemerintah, karena sebenarnya bukan termasuk kawasan hutan.

"Ada baiknya kebijakan Menteri ATR/BPN, khusus yang berkenan dengan tanah yang sudah bersertifikat dan ini merupakan kebun plasma, harusnya langsung dieksekusi," ungkap Gubri, Kamis, 27 Januari 2022.

"Artinya ini dikembalikan dan sertifikatnya masih berlaku," sambung Syamsuar.

Baca Juga: Menteri ATR Minta Pemda se Indonesia Bantu Program PTSL: karena Keterbatasan Anggaran maka Itu Perlu Dukungan

Syamsuar mengatakan, semuanya tidak harus lagi melalui proses TORA. Menurutnya ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan atau diperbaiki.

"Menurut hemat saya ini tentunya merugikan masyarakat, sehingga masyarakat keberatan karena sertifikatnya seharunya bisa jadi hak guna," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x