REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan tanah yang ada di Riau.
Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Sekretarian Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hasilnya ialah, proses tersebut bisa dilakukan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Gubri mengungkapkan, hal itu tidak perlu lagi melalui proses TORA, karena hal itu bukan merupakan kesalahan pemerintah, karena sebenarnya bukan termasuk kawasan hutan.
"Ada baiknya kebijakan Menteri ATR/BPN, khusus yang berkenan dengan tanah yang sudah bersertifikat dan ini merupakan kebun plasma, harusnya langsung dieksekusi," ungkap Gubri, Kamis, 27 Januari 2022.
"Artinya ini dikembalikan dan sertifikatnya masih berlaku," sambung Syamsuar.
Syamsuar mengatakan, semuanya tidak harus lagi melalui proses TORA. Menurutnya ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan atau diperbaiki.
"Menurut hemat saya ini tentunya merugikan masyarakat, sehingga masyarakat keberatan karena sertifikatnya seharunya bisa jadi hak guna," katanya.