REALITA RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 ini berencana akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini dikarenakan potensi BBNKB di Provinsi Riau cukup banyak, dan dapat menunjang pendapatan daerah.
Namun, program tersebut masih belum dapat direalisasikan oleh Bapenda Riau.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Pratama Pemprov Riau Tinggal Menunggu Verifikasi KASN
Sebab itu menerepakan kebijakan Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
Dimana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Bengkalis Usulkan Status Siaga Karhutla, BPBD Riau: Dibahas Baru Ditetapkan Menjadi Kebijakan Daerah
Yoga mengungkapkan, sebenarnya perubahan Perda Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final.
"Artinya tingga menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu," ungkap Yoga.