REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah untuk melakukan vaksinasi lengkap, yaitu dosis pertama, kedua, dan ketiga (Booster).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang tidak melakukan vaksinasi lengkap.
Langkah vaksinasi lengkap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi demi mendukung percepatan vaksinasi Covid 19 di Provinsi Riau.
Baca Juga: Gubri Syamsuar Dinyatakan Sembuh Setelah Positif Covid 19 Selama 10 Hari
Pemerintahan Provinsi bahkan akan memberikan sanki berupa penundaan Tambahan Tunjangan Pegawai (TTP) atau Singel Salary bagi pegawai yang tidak melakukan vaksinasi lengkap.
Kebijakan vaksinasi lengkap tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di Dinas PUPR_PKPP Riau, sebab masih banyak pegawai dinas yang belum melakukan vaksinasi lengkap.
"Saya dapat laporan dari BKD, bahwa pegawai PUPR Riau ini ada banyak yang belum vaksin lengkap. Kalau ini kita biarkan, bisa menyebar kemana karena Omicron ini penularan sangat cepat," kata SF Hariyanto, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Rusia Hanya Memperbolehkan Media Mempublikasikan Situasi di Ukraina Timur dari Sumber Resmi
SF Hariyanto Selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) meminta seluruh pegawai Dinas PUPR_PKPP yang belum melakukan vaksin lengkap untuk melakukan vaksin pada Kamis depan.