Kota Pekanbaru Berstatus PPKM Level 3, Sudah Ada Pelaku Usaha yang Disanksi dan Ditutup Usahanya

- 4 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PPKM. Kota Pekanbaru ditetapkan berstatus PPKM Level 3
Ilustrasi PPKM. Kota Pekanbaru ditetapkan berstatus PPKM Level 3 /Antara Foto/Novrian Arbi

REALITA RIAU - Pemko Pekanbaru menetapkan status Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hingga saat ini tim Satgas Covid-19 Pekanbaru, selalu melakukan pengawasan sejumlah tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Asisten I Setda Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian, baik pusat perbelanjaan, maupun objek wisata.

Baca Juga: Herman Abdullah Meninggal Dunia, Gubri: Sosok Pemimpin yang Lama Berkecimpung di Dunia Pemerintahan

"Tetap mengacu kepada SE Walikota, yang ditandatangani Walikota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 3," ungkap Syoffaizal, Kamis, 3 Maret 2022.

"Seperti kawan-kawan Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan," sambungnya.

Syoffaizal mengatakan, bahwa sesuai aturan, pusat keramaian, pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup.

Baca Juga: Meski Kurang dari Tahun Lalu, Pertamina Pastikan Stok Biosolar di Riau untuk Tahun 2022 Cukup

Meski demikian, di atas jam tersebut, pelayanan bisa dilakukan dengan sistem take away.

"(Pusat keramaian) itu jam 21.00 WIB sudah tutup. Untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah