REALITA RIAU - Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.
Kebijakan ini berlaku menyesuaikan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai surat edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat," ungkap Gubernur Riau, Syamsuar, Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Dinas PTPH Riau Raih Gelar Raih Pengelolaan Keuangan Terbaik Tingkat Nasional
Syamsuar mengatakan, dengan demikian pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan.
"Pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapus syarat antigen dan PCR ini," katanya.
"Barang kali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, ini kan untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah juga," sambung Syamsuar.***