REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri (LN) tidak perlu menggunakan hasil pemeriksaan negatif PCR.
Syamsuar menjelaskan, selama masyarakat tersebut sudah mendapatkan minimal vaksin kedua.
"Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua," ungkap Gubri, Kamis, 5 Mei 2022.
Gubri mengatakan, pemerintah menambah pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk dari Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu diatur di Addendum SE 17/2022 yang ditekan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan tersebut, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai dan Tarempa.***