Gubri Terbitkan SE Terkait Haga TBS Kelapa Sawit Harus Mengikuti Harga yang Ditetapkan Pemerintah

- 24 Mei 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi buah kelapa sawit
Ilustrasi buah kelapa sawit /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tertakait Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetepan Pemerintah.

SE ini diterbitkan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang sudah mulai diberlakukan pada Senin, 23 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja pada Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Dhea Sumardi Pelajar Asal Kampar Lolos sebagai Anggota Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2022

"Bersama ini kami sampaikan dan ditegaskan, agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit," ungkap Defris.

Defris mengatakan, di dalam SE ini memuat bahwa harga pembelian TBS kelapa sawit mengacu kepada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak mentaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x